Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat pembuatan SKCK Terbaru

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian Merupaka surat yang diterbitkan oleh kepolisian Republik indonesia yang salah satu fungsinya adalah sebagai syarat melamar pekerjaan.

Berikut ini adalah syarat -syarat untuk membuat SKCK 


Syarat-Syarat pembuatan SKCK Terbaru
Syarat-Syarat pembuatan SKCK Terbaru


1. Surat pengantar dari Desa

    Untuk mendapatakannya anda harus meminta surat pengantardulu dari RT dan RW 
    Setempat, barulah meminta ke desa. biaya untuk surat pengantar ini adalah Gratis, 
    namun terkadang diminta unutk mengisi kas seikhlasnya.

2. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Satu lembar
3. Fotocopy Kartu keluarga (KK) Satu lembar
4. Fotocopy Akte kelahiran
5. Fotocopy Ijazah
6. Pas Photo 4x6 Sebanyak empat (4) lembar berlatar belakang (background) merah
7. Stoffmap 2 lembar warna merah
8. Datang sendiri dan mengisi formulir kartu induk perorangan. 

Setelah Semua persyaratan lengkap barulah anda pergi kepolsek tingkat kecamatan ,  dan isi formulir yang diberikan, untuk biaya pembuatan kurang lebih Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Baca juga : Syarat-syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Demikian Syarat-Syarat pembuatan SKCK Terbaru , semoga anda tidak menemui kendala dalam pembuatanya , syarat-syarat diatas saya dapatkan di kantor kepala desa malabar , wanareja ,Kabupaten Cilacap.
M.Munib
M.Munib Semoga bisa menginspirasi orang lain

Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat pembuatan SKCK Terbaru"