Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengambilan JHT / Jamsostek Terbaru 2019

    Persyaratan pengambilan jaminan hari tua (JHT) dan beberapa ketentuan -ketentuan yang perlu diperhatikan. persyratan pengambilan JHT ini untuk tenaga kerja PHK/Resign dan tidak lagi bekerja di perusahaan lain. Syarat dan ketentuan ini saya ambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan citra rayaTangerang.


Syarat Pengambilan JHT / Jamsostek Terbaru 2019
Syarat Pengambilan JHT / Jamsostek Terbaru 2019

syarat-syarat pengambilan saldo JHT

Berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan saldo JHT/ Jamsotek

1. Kartu Jamsostek/ kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli

    Kartu jamsostek yang dibawa harus asli apabila hilang anda bisa membuat surat kehilangan ke kantor kepolisian dan juga meminta surat keterangan kehilangan dari pihak perusahaan.

2. KTP Asli

3. Kartu Keluarga Asli

4. Paklaring/ Surat Pengalama kerja Asli

5. Slip Saldo/ Rincian Saldo JHT Bila mempunyai.
    Ini sifatnya tidak wajib karena sekarang sudah memakai aplikasi di smartphone untuk  melihat saldo JHT anda.

6. Buku Tabungan Atas nama tenaga kerja.
    Buku tabungan / rekening ini bisa dari bank mana saja baik bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan yang lain sebagainya yang terpenting adalah nama yang dibuku tabungan harus sama dengan nama Yang di KTP dan atau/ Di paklaring.

Baca Juga : BEGINI Syarat-syarat dan dokumen yang harus ada saat Klaim JKK (kecelakaan kerja) bpjs ketenagakerjaan

Ketentuan-ketentuan Untuk Pengambilan JHT

1. Periode kerja yang tercantum di paklring harus sama atau lebih dahulu daripada masa aktif yang tercetak di Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Jika Tenaga Kerja Memiliki lebih dari satu kartu dari perusahaan yang berbeda , maka tenaga kerja wajib melampirkan paklaring dari masing -masing perusahaan.

3. Pastikan Data di KTP dan kartu keluarga sama, apabila terdapat perbedaan ,maka harus meminta surat keterangan perbedaan dari kecamatan

contoh: NIK di KTP dan kartu keluarga berbeda maka,meminta surat keterangan perbedaan NIK dari kecamatan dengan keterangan NIK yang valid.

4. Jika nama ayah/ ibu kandung belum tertera di kartu keluarga, maka kartu keluargaharus diperbaiki dahulu dengan mencantumkan nama ayah dan ibu kandung

5. untuk alamat di KTP berbeda dan KK berbeda , tidak dapat menggunakan surat keterangan perbedaan tetapi harus diperbaiki sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.

6. Bagi tenaga kerja dengan KTP di luar tangerang, harus melampirkan surat keterangan Domisili kecuali jika perusahaan tenaga kerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Tangerang , dapat diketahui dengan melihat lokasi perusahaan di surat pengalaman kerja.

7. bagi Tenaga kerja yang kehilangan kartu BPJS ketenagakerjaan tidak dapat dilayani di SPO BRI

Demikian Syarat Pengambilan JHT / Jamsostek Terbaru 2018
M.Munib
M.Munib Semoga bisa menginspirasi orang lain

Posting Komentar untuk "Syarat Pengambilan JHT / Jamsostek Terbaru 2019"