Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh Kasusnya
Bloggadogado.- Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh kasus perhitungan di dalam perusahaan atau peroranagan.
Syarat-syarat Penerapan Pajak PPH 21
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP
3. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
5. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 .
dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
6. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
7. Besar PTKP adalah :
- Penerima PTKP untuk diri pegawai Rp 15.840.000 /tahun Rp 1.320.000/bulan
- Tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 /tahun Rp 110.000/bulan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 /tahun Rp 110.000/bulan
9. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak :
- Tarif sampai dengan Rp 50 juta 5%
- diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
- diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
- diatas Rp 500 juta 30%
Contoh Penghitungan Pajak PPH 21
Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh Kasusnya |
Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 150.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
PTKP setahun:
WP sendiri = Rp. 15.840.000
Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
Total PTKP = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
- Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 15.720.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
- Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
THR = Rp. 1.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
- Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00
- Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
- Penghasilan atas Upah Harian.
Upah sehari Rp 200.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
PKP Sehari Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
(* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)
Itulah Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh Perhitungan Pajak
Posting Komentar untuk "Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh Kasusnya"
Jangan ragu untuk berbagi