Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Syarat menonaktifkan BPJS PBI Terbaru

Cara dan Syarat menonaktifkan BPJS PBI Terbaru. PBI atau Penerima Bantuan iuran terbagi menjadi 3 golongan, yaitu PBI-APBD (KJS) kartu jakarta sehat khusus jakarta, PBI-APBD (Jamkesda) jaminan kesehatan daerah, PBI-APBN. Golongan yang bisa memperoleh kartu PBI adalah fakir miskin yang sudah telah terdaftar dan ditetapkan oleh pemerintah.
Cara dan Syarat menonaktifkan BPJS PBI Terbaru
Cara dan Syarat menonaktifkan BPJS PBI Terbaru. image from: pexels
Jika anda sudah bekerja di sebuah perusahaan yang mana perusahaan tersebut telah mendaftarkan semua karyawannya dengan bpjs kesehatan , maka anda harus menonaktifkan kartu PBI anda , atau Jika anda sudah cukup mampu untuk membiayai hidup anda sebaiknya anda juga menonaktifkan kartu PBI dan biarkan orang yang wajib menerimannya mendapatakn haknya. 

Baca Juga : Surat Permohonan Mutasi Peserta JKN KIS

Atau jika anda seorang staff HRD di sebuah perusahaan ingin menonaktifkan PBI milik karyawannya , simak persyaratan penonaktifan PBI.

Persyaratan Penonaktifan PBI

1. Persyaratan Penonaktifan PBI-APBD (KJS) /kartu Jakarta Sehat dan Pindah Ke PPU

  • Membuat laporan dan mengajukan penonaktifan peserta kartu jakarta sehat (kjs)/ PBI-APBD ke kantor dinas kesehatan Jakarta.
  • Membuat dan menyerahkan surat penonaktifan dari dinas kesehatan jakarta ke kantor BPJS kesehatan (sesuai domisili perusahaan)
  • setelah itu baru mengajukan pengalihan ke PPU (pekerja penerima upah) dan menyerahkan sebelum tanggal cut-off setiap bulannya

2. Persyaratan Penonaktifan PBI-APBD (JAMKESDA) dan beralih Ke PPU

  • Badan usaha membuat surat permohonan mutasi keanggotaan peserta JKN-kis beserta lampirannya ke kantor cabang bpjs terdekat. dan kemudian dari kantor cabang akan diserahkan dan dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten setempat untuk menonaktifan peserta yang menjadi tanggungan pemerintahn kabupaten tersebut.
  • Surat permohoan mutasi bisa baca di sini :Surat Permohonan Mutasi Peserta JKN-KIS
  • setelah itu baru mengajukan perpindahan/pengalihan ke PPU

3. Persyaratan Penonaktifan PBI-APBN dan beralih ke PPU

  • Mengisi formulir pengajuan pengunduran diri dari PBI-APBN
  • Melampirkan Fotokopi kartu PBI-APBN, KTP dan Materi 6000
  • setelah itu baru mengajukan perpindahan/pengalihan ke PPU

4. Persyaratan penonaktifan PBPU (Perorangan/ Mandiri) dan beralih ke PPu

  • Cek apakah masih mempunyai tunggakan di kantor bpjs kesehatan , apabila masih mempunyai tunggakan agar segera dilunasi
  • menyerahkan bukti pembayaran ke bpjs kesehatan melalui HRD perusahaan untuk di proses sebelum tanggal cut off setiap bulan
  • setelah itu baru bisa di mutasi ke PPU
M.Munib
M.Munib Semoga bisa menginspirasi orang lain

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat menonaktifkan BPJS PBI Terbaru"