Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UKURAN STANDAR ID CARD: NAMETAG, CO CARD, KTP Dan Lainnya

UKURAN STANDAR ID CARD: NAMETAG, CO CARD, KTP Dan Lainnya. Ukuran standar ID card yang dimaksud disini adalah ukuran standard yang sesuai dengan ISO (international Organization for standards) yaitu sebuah organisasi internasional yang mengatur tentang standarisasi di bidang industrial komersial yang salah satu diantaranya adalah menetapkan ukuran standar id card.

ISO telah menetapkan 4 macam ukuran standar yang dipakai dalam membuat ID card yaitu:
  • ID-1 Adalah ukuran standar id card dengan ukuran 8,56cm x 5,398 cm atau 85,60mm x 53,98. Contoh penggunaan ukuran ID-1 adalah : kartu debit dan kredit, kartu ATM, kartu perpustakaan, kartu pelajar, tiket transportasi umum
  • ID-2 Adalah ukuran standar id card dengan ukuran 10,5cm x 7,4 cm atau 105mm x 74mm. Digunakan pada ktp jerman
  • ID-3 Adalah ukuran standar id card dengan ukuran 12,5cm x 8,8 cm atau 125mm x 88mm. Digunakan untuk pembuatan visa dan paspor
  • ID-4 Adalah Ukuran standar id card dengan ukuran 2,5cm x 1,5 cm atau 25 mm x 15mm. Digunakan untuk simcard
Beberapa contoh penggunaan ukuran standar yang biasa di gunakan di indonesia:

1. Ukuran Nametag Atau CO Card

UKURAN STANDAR ID CARD: NAMETAG, CO CARD, KTP
ukuran name tag dan co card


Nametag atau Co card  biasa dipakai di perusahaan untuk tanda pengenal karyawannya. nametag atau co card juga bisa di sebut peneng. selain di perusahaan name tag atau co card juga digunakan di event-event yang membutuhkan tanda pengenal. Ukuran Nametag atau Co card yang sering di pakai adalah :

  • 9,7 cm x 13,7 cm atau 97 mm x 137mm
  • 9,5 cm x 11,9 cm atau 95 mm x 119 mm
  • 8,1 cm x 11,2 cm atau 81 mm x 112 mm
  • 5,8 cm x 8,6 cm atau 58 mm x 86 mm
Ukuran nametag international :
  • Ukuran nametag B1 Yaitu : 10,2 cm x 6,5 cm atau 102mm x 65 mm
  • Ukuran nametag B2 Yaitu : 12,6 cm x 7,9 cm atau 126mm x 79 mm
  • Ukuran nametag B3 Yaitu : 12,6 cm X 9,5 cm atau 126mm x 95 mm
  • Ukuran nametag B4 Yaitu : 15,5 cm x 10,6 cm atau 155mm x 106 mm
  • Ukuran nametag A1 Yaitu :10 cm x 6,8 cm atau 100mm x 68cm (ukuran landscape)
  • Ukuran nametag A2 Yaitu : 10,6 cm x 8,2 cm atau 106mm x 82cm (ukuran landsape)

2. Ukuran Name card ( Kartu Nama)

Kartu nama biasanya dibuat untuk keperluan bisnis yang berisi nama, jabatan, alamat, nomor telepon, email, webiste dan beberapa produk perusahaan. name card dibuat untuk mempermudah dalam menjalin bisnis . kartu nama biasanya dibuat untuk manager, direktur, marketing dan sales.

Ukuran kartu nama yang paling sering digunakan di indonesia adalah 9 cm x 5,5 cm atau  90mm x  55 mm dan 8 cm x  5,3 cm atau 80 mm x 53 cm

3. Ukuran KTP Indonesia

  • Ukuran standar E-KTP indonesia dalam ukuran CM adalah 8,56 cm x 5,39 cm (panjang x Lebar)
  • Ukuran standar E-KTP Indonesia dalam Ukuran MM adalah 85,60 mm x 53,98 mm (Panjang x lebar)
  • Ukuran KTP indonesia dalam Ukuran IncI adalah  3,38 inci x 2,12 inci
  • Ukuran ketebalan E-KTP Indonesia adalah 0,7622 mm
  • Ukuran foto yang ada di KTP adalah 2x3 cm

Pembuatan kartu nama, nametag, id card, sekarang sebenarnya sangat mudah karena sudah banyak bisnis percetakan yang semuanya memiliki standar yang sama. apalagi harga pembuatan sekaligu mencetaknya juga murah. untuk harga kartu nama dibanderol 70 ribu rupiah sampai 100 ribu rupiah.

Itulah UKURAN STANDAR ID CARD: NAMETAG, CO CARD, KTP Dan Lainnya semoga bermanfaat.
M.Munib
M.Munib Semoga bisa menginspirasi orang lain

Posting Komentar untuk "UKURAN STANDAR ID CARD: NAMETAG, CO CARD, KTP Dan Lainnya"