Apa Kepanjangan SIUP dan TDP ? Syarat Mengurus SIUP dan TDP dan Contoh
Bloggadogado - Apa Kepanjangan SIUP dan TDP ? Apa Syarat Mengurus SIUP dan TDP . Salah satu surat izin yang harus ada dalam sebuah perusahaan adalah SIUP dan TDP . Apa Kepanjangan SIUP dan TDP?
Kepanjangan SIUP ?
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP digunakan untuk melegalkan usaha atau bisnis anda di dalam hukum indonesia. SIUP berlaku hanya 5 tahun , jika sudah melewai 5 tahun maka harus di perpanjang atau di daftarkan kembali.Jenis-jenis SIUP
Ada 4 jenis Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) yaitu:
- SIUP Mikro , digunakan untuk perusahan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dibawah 50 juta rupiah di luar bangunan dan lahan tempat usaha
- SIUP Kecil, digunakan untuk perusahan yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah di luar bangunan dan lahan tempat usaha
- SIUP Menengah, digunakan untuk perusahan yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah di luar bangunan dan lahan tempat usaha
- SIUP Besar , digunakan untuk perusahan yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari 10 Miliar rupiah di luar bangunan dan lahan tempat usaha
Syarat-Syarat membuat SIUP
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab perusahaan
- Pas Photo penanggung jawab Ukuran 3 X 4 dengan Background Merah 2 lembar
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akte pendirian perusahaan berbdan hukum
- fotokopi Akte perubahan (Jika ada)
- Fotokopi izin gangguan HO)
- Fotocopy pengesahan atau pendaftaran Badan Hukum Persero atau perorangan dari KEMENKUM DAN HAM
- Map Bufallo warna Coklat
- Jika dikuasakan , sertakan surat kuasa dan fotokopi penerim kuasa
Persyataan pembuatan SIUP lebih Lengkap Bisa baca di dpmtk.id
Baca Juga : Contoh Form Pembelian Barang
Baca Juga : Contoh Form Pembelian Barang
Contoh SIUP
Kepanjangan SIUP |
Apa Kepanjangan TDP ?
TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. TDP Berlaku selama 5 tahun
Syarat Membat TDP
- Fotokopi KTP penangung jawab
- Fotokopi Akte Pendirian perusahaan (Untuk usaha berbadan hukum)
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- fotokopi SIUP
- Fotokopi NPWP
- Map Bufalo warna merah muda atau pink
- Jika dikuasakan , sertakan surat kuasa dan fotokopi penerim kuasa
Persyaratan lebih lengkap bisa baca di dpmtk.id/
Baca Juga : Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh nya
Baca Juga : Tarif Dasar Pengenaan Pajak PPH 21 dan Contoh nya
Contoh TDP
kepanjangan TDP |
Itulah kepanjangan SIUP dan TDP serta syarat mengurus SIUP dan TDP . Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Apa Kepanjangan SIUP dan TDP ? Syarat Mengurus SIUP dan TDP dan Contoh"
Jangan ragu untuk berbagi